Suara.com - Pedangdut Saipul Jamil atau yang akrab disapa Ipul berencana ke Tanah Suci usai dibebaskan dari penjara nanti.
Hal tersebut diungkap oleh sahabatnya, Indah Sari, yang baru-baru ini menjenguk Ipul di Rutan Cipinang.
"Keinginannya cuma satu pas keluar mau umrah habis dari situ insya Allah naik haji," kata Indah Sari saat ditemui di kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Menurut Indah, Ipul ingin ke sana karena merasa dosanya sudah menumpuk.
Baca Juga: Selain Rumah dan Mobil, Saipul Jamil Juga Jual Ruko
Tak ada paksaan, niat mengunjungi Mekkah dan Madinah, datang dari lubuk hatinya yang paling dalam.
Selain ke Tanah Suci, rencana Saipul Jamil lainnya adalah rutin memberikan santunan kepada narapidana yang tak punya keluarga. Sebab selama di Rutan Cipinang, dia melihat banyak penghuninya yang tak pernah dijenguk keluarga atau kerabat.
"Dia bilang sama saya dia tau kehidupan di dalam seperti apa, jadi insya Allah 'nanti kita setiap bikin santunan yuk walaupun nggak besar'. Jadi bikin santunan ke lapas-lapas karena di lapas itukan ada kelas-kelasnya ternyata," ujar Indah Sari.
"Ada orang-orang yang bener-bener mungkin terbuang dan nggak dijenguk keluarganya, bener-bener kasihan hidupnya jadi keluarganya nggak ada," katanya lagi.
Indah menilai Ipul telah banyak berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Hal itu dirasakan ketika tiap kali dia menjenguk mantan suami Dewi Perssik itu di penjara.
Baca Juga: Masih Dibui, Saipul Jamil Disebut Sahabat Jual Rumah hingga Mobil
"Kalau saya mau jenguk dia selalu bilang 'Ndah bawa makananya yang agak banyak, biar bisa berbagi'. Jadi saya lihat selama di dalam jiwa kemanusiannya Bang Haji luar biasa," katanya.
Saipul Jamil awalnya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus asusila pada 2016.
Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya ditambah menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil kemudian ajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ipul tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Di kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 4 tahun penjara.
Total, Saipul Jamil harus menjalani hukuman selama 8 tahun.