Saipul Jamil awalnya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus asusila pada 2016.
Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya ditambah menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil kemudian ajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ipul tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Di kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 4 tahun penjara.
Baca Juga: Selain Rumah dan Mobil, Saipul Jamil Juga Jual Ruko
Total, Saipul Jamil harus menjalani hukuman selama 8 tahun.