Meski di penjara, Saipul masih harus menggaji para karyawannya. Di satu sisi, pemasukannya tak ada lagi.
"Terus Bang Haji juga masih ada beberapa karyawan yang memang tidak dirumahkan. Dia bilang dibayar ya kekeluargaan. Jadi memang walaupun tidak mendapatkan pundi-pundi uang, tapi Bang Haji kan harus mengeluarkan uang. Jadi dilemanya di situ aja sih, darimana uangnya," katanya menjelaskan.
Terkait pengakuan Indah ini, belum ada konfirmasi dari keluarga Saipul Jamil.
Saipul Jamil awalnya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus asusila pada 2016.
Baca Juga: 4 Tahun Dipenjara, Saipul Jamil Kangen Manggung
Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya ditambah menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil kemudian ajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditola oleh Mahkamah Agung (MA). Ipul tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Di kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 4 tahun penjara.
Total, Saipul Jamil harus menjalani hukuman selama 8 tahun.
Baca Juga: Sudah 4 Tahun Dipenjara, Begini Kondisi Terkini Saipul Jamil