Resmi Dipenjara, Pengacara Sebut Pelawak Qomar Tak Buat Ijazah Palsu

SumarniYuliani Suara.Com
Kamis, 20 Agustus 2020 | 09:18 WIB
Resmi Dipenjara, Pengacara Sebut Pelawak Qomar Tak Buat Ijazah Palsu
Qomar [Youtube net tv]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelawak Haji Qomar terbukti menggunakan surat keterangan lulus (SKL) palsu dalam upayanya melamar sebagai rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes.

Kendati demikian, kuasa hukum tegaskan Qomar hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu.

"Iya (terbukti) surat keterangan lulus yang diduga dipakai haji Qomar untuk melamar sebagai rektor UMUS palsu. Haji Qomar hanya menggunakan ya, bukan membuat," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada Suara.com, Rabu (19/8/2020).

"Pengadilan menyebut Qomar terbukti menggunakan surat lulus palsu untuk melamar menjadi rektor," lanjutnya.

Baca Juga: Five Vi Lapor Polisi hingga Qomar Dibui

Komedian Nurul Qomar resmi mendaftarkan diri dalam penjaringan bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok yang digelar DPC PDI Perjuangan Kota Depok. [Dokumen DPC PDIP Depok]
Komedian Nurul Qomar resmi mendaftarkan diri dalam penjaringan bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok yang digelar DPC PDI Perjuangan Kota Depok. [Dokumen DPC PDIP Depok]

Atas putusan tersebut, Qomar kini dijebloskan ke Lapas Brebes. Ia menjalani vonis dua tahun penjara atas perbuatannya.

"Pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun (penjara)," ujarnya.

Rangkaian sidang perkara itu berlangsung sejak Juli 2019. Sebelumnya, Qomar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pemalsuan dokumen program S2 dan S3.

Saat itu, Qomar telah menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.

Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya 3 tahun penjara.
Kemudian, Qomar mengajukan banding 1,5 tahun penjara yang juga disambut banding oleh jaksa.

Baca Juga: Dijebloskan ke Penjara, Pelawak Qomar Bawa Obat Asma

Sampai di Pengadilan Tinggi, Qomar kalah. Ia kini harus menjalani putusan kasasi 2 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI