Dijebloskan ke Penjara, Pelawak Qomar Bawa Obat Asma

Rabu, 19 Agustus 2020 | 22:32 WIB
Dijebloskan ke Penjara, Pelawak Qomar Bawa Obat Asma
Pelawak Qomar ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelawak Nurul Qomar dipastikan sehat saat dijebloskan ke dalam Lapas Brebes, hari ini, Rabu (19/8/2020). Tapi sebagai antisipasi, dia tetap membawa obat ke dalam hotel prodeo.

"Dia bawa beberapa obat pribadi yang dia miliki karena memang punya sakit asma," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada Suara.com malam ini.

Lebih lanjut kata Furqon, kliennya jalani protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebelum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Qomar lakukan rapid tes dan hasilnya negatif.

"Soal kondisinya alhamdulilah tadi sehat dan sebelum masuk ke Lapas di rapid test dulu. Setelah di rapid test dicek kesehatannya dan hasilnya negatif," ujarnya.

Baca Juga: Penuh Haru, Keluarga Antar Pelawak Qomar ke Lapas Brebes

Qomar [Youtube net tv]
Qomar [Youtube net tv]

Hari ini, Qomar dieksekusi Kejari Brebes menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Berebes.

Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara

Upaya hukum selanjutnya, Qomar mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI