Penuh Haru, Keluarga Antar Pelawak Qomar ke Lapas Brebes

Rabu, 19 Agustus 2020 | 22:14 WIB
Penuh Haru, Keluarga Antar Pelawak Qomar ke Lapas Brebes
Qomar [Youtube net tv]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nurul Qomar dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes ke Lapas kelas II Brebes hari ini, Rabu (19/8/2020) menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pelawak tersebut.

Diantar keluarga, momen penyerahan Qomar berlangsung haru. Hal itu diceritakan oleh kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, kepada Suara.com.

Menurut Furqon, dengan besar hati, keluarga ikhlas mengantarkan pelawak yang tergabung dalam Empat Sekawan itu.

"Maka tadi keluarga dengan tegar, dengan ikhlas mengantarkan Haji Qomar ke lapas," kata Furqon Nur Zaman dihubungi malam ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara

Menurut Furqon, keluarga berusaha tegar menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Qomar. Mereka menghormati proses hukum yang berjalan.

"Keluarga tadi insyaAllah tegar dan menerima. Mereka menghormati proses hukum yang sudah sekian lama. Jadi apapun hasilnya kami udah berupaya maksimal," ujarnya.

Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Berebes.

Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding.

Baca Juga: Karena Ini, Qomar Mau Jadi Wali di Pernikahan Ginanjar 4 Sekawan

Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara. Upaya hukum selanjutnya, Qomar mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut.

Kasus Qomar ini awalnya mencuat pada Juni 2019. Ketika itu, dia ditangkap Polres Brebes pada Juni 2019.

Qomar dibekuk karena memasulkan SKL saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes.

Namun Qomar waktu itu dipulangkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Menurut sang pengacara, penyakit asma kliennya sering kambuh.

Meski dibebaskan, kasus Qomar tetap berjalan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Brebes pada 3 Juli 2019 hingga mendapat vonis pada 11 November 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI