Kasus Qomar ini awalnya mencuat pada Juni 2019. Ketika itu, dia ditangkap Polres Brebes pada Juni 2019.
Qomar dibekuk karena memasulkan SKL saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes.
Namun Qomar waktu itu dipulangkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Menurut sang pengacara, penyakit asma kliennya sering kambuh.
Meski dibebaskan, kasus Qomar tetap berjalan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Brebes pada 3 Juli 2019 hingga mendapat vonis pada 11 November 2019.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara