BREAKING NEWS: Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 19 Agustus 2020 | 21:39 WIB
BREAKING NEWS: Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara
Qomar [Youtube net tv]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada hari ini, Rabu (19/8/2020).

Kejari mengeksekusi Qomar setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL).

"Iya betul, " kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, membenaran penahanan kliennya itu kepada Suara.com, malam ini.

Menurut Furqon, Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.

Baca Juga: Diputus Bersalah Kasus Dokumen Palsu, Komedian Qomar Ajukan Banding

Pelawak Qomar ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Pelawak Qomar ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara.

Upaya hukum selanjutnya, Qomar mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut.

Kasus Qomar ini awalnya mencuat ke publik setelah dia ditangkap Polres Brebes pada Juni 2019.

Baca Juga: Divonis 17 Bulan, PDIP Serius Pertimbangkan Pelawak Qomar di Pilkada Depok

Qomar dibekuk karena memasulkan Surat Keterangan Lulus (SKL) saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI