Five Vi Kembali Ingatkan Warganet Hapus Foto dan Videonya di Masa Lalu

Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:36 WIB
Five Vi Kembali Ingatkan Warganet Hapus Foto dan Videonya di Masa Lalu
Aktris Five Vi saat ditemui awak media terkait kedatangannya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Five Vi kembali memohon kepada siapapun untuk tak menyebar dan menyimpan foto atau videonya di masa lalu. Permintaan ini disampaikan karena dirinya kini sudah berhijrah.

"Bahwa foto-foto dan video lama saya yang masih disimpan oleh siapapun itu mohon dihapus," kata Five Vi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).

Pengumuman tersebut perlu disampaikan Five karena takut dosanya terus mengalir jika masih ada orang yang bisa melihat foto atau videonya dulu.

"Saya mendeklarasikan saya untuk ingin berlepas dari perbuatan buruk dan diri saya di masa lalu. Dan saya minta supaya foto-foto saya yang belum berhijab itu dihapus semua," ujarnya.

Baca Juga: Dibully Warganet karena Pakai Cadar, Five Vi Laporkan 2 Akun ke Polisi

Aktris Five Vi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Five Vi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perempuan bernama asli Fivey Rachmawati ini menegaskan dirinya sudah hijrah. Sebabnya, tak pantas jika aib masa lalunya kembali diungkit.

"Saya tuh kan udah hijrah, jadi tolong dihormati keputusan saya ini sehingga tidak mengungkit-ungkit aib saya di masa lalu," kata dia.

Sebagai bentuk ikhtiarnya, Five Vi memutuskan untuk melaporkan warganet yang mengunggah foto dan video lamanya ke Polda Metro Jaya. Dia berharap cara ini bisa membuat efek jera.

Ada dua akun yang dilaporkan. Dia mengatakan, akun tersebut mencemooh dan menampilkan foto-fotonya dulu yang bisa dibilang vulgar.

Laporan Five Vi terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4908/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ Tanggal 19 Agustus 2020. Pemilik dua akun tersebut dijerat UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Sudah Hijrah, Five Vi Akui Dulu Urat Malunya Putus

"Menyangkut saudara Five Vi ini lebih ke UU ITE pasal 28 jo pasal 30 ayat 1 KUHP. Ada 2 aktor yang kami anggap mencukupi untuk dilapor karena memang secara bukti memenuhi syarat laporan dari klien kami," ujar kuasa hukum Five Vi, Surpani Sulaiman di lokasi sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI