Meski begitu, ibu dua anak itu mengaku sebelum menikah dirinya dan Atalarik Syah tak membahas perjanjian pembagian harta gono-gini. Namun, ia yakin yang menjadi gugatan dalam perkara kali ini adalah hak miliknya.
Tsania Marwa mengajukan gugatan harta gono gini di Pengadilan Agama Cibinong pada Juli 2020. Gugatan ini masuk setelah tiga tahun bercerai dari Atalarik.
Dia merasa perlu menggugat karena ada haknya yang belum dikuasi usai bercerai dari Atalarik.
Mobil dan rumah merupakan dua dari beberapa harta yang dimasukkan dalam gugatan tersebut.
Baca Juga: Sidang Harta Gono-gini, Tsania Marwa Bawa Bukti 1 Koper Lebih