Laporan Five Vi terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4908/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ Tanggal 19 Agustus 2020. Pemiliki dua akun tersebut dijerat UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Pada 17 Agustus kemarin Five Vi sempat menegaskan ke masyarakat lewat instagramnya untuk tidak mengunggah pun mengungkit masa lalunya. Hal itu ia umumkan usai mendapati warganet yang mencemooh soal hijrahnya.
"17 Agustus kemarin saya mendapati seseorang dari akun instagram saya disitu dicemooh mengenai statement saya yang beda gitu, tetapi saya di situ dibully abis-abisan dan bertindak tidak senonoh karena dia menampilkan foto saya dimasa lalu dan dibandingkan dengan saya yang sekarang," ujar Five Vi.
Artis Five Vi memang lagi menjadi sorotan karena keputusannya untuk berhijrah. Keputusan tersebut ia sampaikan beberapa waktu lalu sambil menceritakan perubahan yang dialami dalam kehidupan.
Baca Juga: Foto Vulgarnya Disebar Usai Bercadar, Five Vi Lapor Polisi
Sayangnya, banyak komentar miring menyertai pengakuan Five Vi terkait keputusannya untuk berhijrah. Hal itu terkait masa lalunya yang kerap tampil vulgar.
Respons negatif itu mulai dari tanggapan pedas warganet terhadap pernyataan Five Vi yang menyebut bahwa musik haram. Ada juga yang kembali mengumbar foto-foto lama Five Vi sebelum hijrah.