Suara.com - Artis Five Vi melaporkan dua akun Instagram ke Polda Metro Jaya pada Rabu (19/8/2020). Hal itu merupakan buntut dari cemoohan yang diterimanya usai memutuskan berhijab dan bercadar.
"Ada dua akun (yang dilaporkan), sebenarnya ada tiga akun, tapi satu akun itu tidak menampikan foto saya di masa lalu, cuma menjelek-jelekkan saya," kata Five Vi usai membuat laporan.
Five Vi mengaku bisa menolerir kata-kata kasar. Namun, jika mengungkit masa lalu dengan memajang foto dan video lamanya, ia tak segan menyeretnya ke jalur hukum.
"Jadi menurut saya kalau omongan saja nggak masalah, tapi kan karena ini menyangkut harga diri, nama baik saya juga," ujar dia.
Baca Juga: Baru Merasakan Pahitnya Riba, Five Vi: Ini Penghapusan Dosaku
Five Vi awalnya tak mau memperpanjang persoalan ini. Namun, karena dorongan temannya, ia pun mantap membuat laporan.
"Saya cukup bergulat dalam hati, lanjut atau nggak (laporin), karena sebenarnya saya tidak perlu lagi popularitas, tapi menurut pandangan teman saya harus dilaporkan supaya ada efek jera," katanya.
Laporan Five Vi terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4908/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ Tanggal 19 Agustus 2020.
Dua pemilik akun tersebut dijerat UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Pada 17 Agustus kemarin, Five Vi sempat menegaskan ke masyarakat lewat Instagramnya untuk tidak mengunggah atau mengungkit masa lalunya.
Baca Juga: Jualan Baju Muslim, Five Vi Baru Sadar Cari Duit Susah
Hal itu ia umumkan usai mendapati warganet yang mencemooh soal hijrahnya.