Dijenguk Istri, Jerinx SID Peluk Mesra Nora Alexandra

Rabu, 19 Agustus 2020 | 11:28 WIB
Dijenguk Istri, Jerinx SID Peluk Mesra Nora Alexandra
Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexander [Instagram/@ncdpapl]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nora Alexandra akhirnya bertemu dengan sang suami, Jerinx SID di Polda Bali, Selasa (19/8/2020). Pertemuan itu diabadikan Nora dalam sebuah foto yang diunggahnya di Instagram.

Nora Alexandra dan Jerinx SID bertemu di sela-sela pemeriksaan tambahan di Polda Bali.

Dalam foto itu, Jerinx SID tampak memeluk dan memberikan kecupan di kening istri tercinta. Nora Alexandra pun memberikan pelukan kepada sang suami.

Jerinx SID mencium mesra Nora Alexandra, saat dijenguk di Polda Bali, Selasa (18/8/2020). [Instagram]
Jerinx SID mencium mesra Nora Alexandra, saat dijenguk di Polda Bali, Selasa (18/8/2020). [Instagram]

"Kemarin saat pemeriksaan tambahan. Kamu diberi kesempatan untuk bertemu aku dan sahabatmu," tulis Nora Alexandra dalam keterangan fotonya, Rabu (19/7/2020).

Baca Juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak

Perempuan 25 tahun ini mengatakan, pertemuan itu tak berlangsung lama. Tapi setidaknya ia sempat berbincang dan memeluk sang suami.

"Berkesempatan untuk peluk aku dan ngobrol walau tak lama," ucap perempuan berdarah Swiss ini.

Tak banyak yang bisa dilakukan Nora Alexandra selain memberikan dukungan kepada Jerinx SID.

"Kamu kuat pa!!!! @jrxsid," sambung Nora Alexandra.

Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Jerinx SID Tetap Ditahan! Polda Bali Tolak Permohonan Penangguhan

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Unggahan istri Jerinx SID,Nora Alexander [Instagram/@ncdpapl]
Unggahan istri Jerinx SID, Nora Alexander [Instagram/@ncdpapl]

Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di ruang tahanan Polda Bali.

Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Dia juga terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI