Suara.com - Selebgram Revina VT ternyata bukan satu-satunya orang yang dilaporkan Dedy Susanto ke pihak berwajib.
Lelaki yang selama ini dikenal sebagai motivator itu melaporkan empat orang lainnya. Bukan di Polda Metro Jaya seperti Revina, kasus untuk empat orang itu kini ditangani di Polres Jakarta Utara.
"Siapa yang saya laporkan, ini adalah orang-orang yang mengaku korban (pelecehan seksual) saya," kata Dedy dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Dedy merasa perlu membuat laporan karena apa yang dituduhkan tak benar. Dia juga tak mengenal mereka yang mengaku sebagai korban.
Baca Juga: Dicap Motivator Mesum karena Revina VT, 4 Seminar Dedy Susanto Dibatalkan
"Saya laporin dong, orang saya nggak kenal. Pas muncul diupload sama R sama I mereka yang mengupload bahwa si A B C D, ini 'korban' saya. Semua saya laporin kenapa, pas saya cek IG-nya kenal saja nggak, DM kosong nggak ada-apa," ujar dia.
Selain warganet yang mengaku korban, orang yang dilaporkan Dedy adalah seorang psikolog.
Menurut Dedy, semula semua laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Tapi cuma laporannya terhadap Revina yang tak dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara.
"Awalnya di Polda tapi beberapa nama dilimpahin ke Polres Jakarta Utara, saya baca surat pelimpahannya karena untuk kedekatan lokasi," ujar dia.
Lebih lanjut kata Dedy, polisi sulit memanggil mereka yang mengaku sebagai korban untuk diperiksa lantaran tak diketahui alamatnya.
Baca Juga: Dedy Susanto Heran Dikira Orang Melecehkan Revina VT
"Polisi mau ngirim surat klarifikasi ke mana? Akunnya pada hilang, saya pikir kok orang-orang zalim banget, sudah fitnah pergi," katanya.
Karenanya, kasusnya yang masih jalan sampai sekarang dengan terlapor Revina dan seorang psikolog berinisial IS.
"Yang jelas laporan ke Revina dan psikolog wanita inisial IS, yang sudah naik sidik. Mereka yang seolah mau jadi pahlwan, mengunggah kisah soal pelecehan padahal nggak ada," ujar Dedy.
Kuasa hukum Dedy, Rocky Firmansyah, mengatakan Revina dan IS terancam hukuman lima hingga sembilan tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan, UU ITE pasal 27 dan 35, pidananya pencemaran nama baik, dua UU itu. ITE yang 27 di bawah lima tahun, kalau yang 35 nya 8-9 tahun," ujar Rocky.
Nama Dedy Susanto ramai dibicarakan setelah ada pengakuan dari Revina VT. Dia mengatakan, Dedy mengajaknya berkolaborasi di YouTube. Tapi sebelum itu, dia lebih dulu mencari tahu sosok Dedy.
Revina kemudian mendapat informasi bahwa Dedy pernah melakuan pelecehan terhadap pasiennya dengan modus mengajak korban lakukan terapi di kamar hotel. Selain itu, Revina juga memperoleh informasi jika Dedy tak memiliki lisensi praktik sebagai psikolog.