Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak

Ferry Noviandi Suara.Com
Selasa, 18 Agustus 2020 | 19:13 WIB
Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak
Jerinx ditangkap polisi (Instagram @ncdpapl)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harapan Jerinx SID dan para penggemarnya melihat musisi 43 tahun itu bebas, harus dipendam. Pasalnya, permohonan penangguhan penahanan atas lelaki bernama asli I Gede Ari Astina itu ditolak Polda Bali.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat ditemui di kantornya, Selasa (18/8/2020).

"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perubatannya," kata Syamsi, mengutip dari Antara.

Atas keputusan itu, Jerinx SID tetap akan berada di Rutan Polda Bali. Selanjutnya, polisi akan memeriksa tiga orang saksi yang diajukan dari pihak Jerinx sebagai tersangka.

Baca Juga: Jerinx SID Tetap Ditahan! Polda Bali Tolak Permohonan Penangguhan

Hari ini, dua personel Superman Is Dead, Eka Rock dan Boby Cool serta manajer Jerinx, Ngurah diperiksa Polda Bali sebagai saksi.

"Kedatangan kami untuk menjelaskan bagaimana Jerinx sebenarnya," kata Boby.

Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020. Suami Nora Alexandra itu ditahan karena dianggap menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang ia sebut, "kacung WHO".

Atas kasus ini, Jerinx SID dijerat UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Tanpa Jerinx, Superman Is Dead Rayakan Ultah ke-25 Sore Nanti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI