Suara.com - Nora Alexandra mengenang momen saat mengantar suaminya, Jerinx Superman Is Dead (SID) ke penjara. Drummer SID itu kini ditahan atas kasus pencemaran nama baik.
"12 Agustus, seolah mimpi buatku mengantarkanmu ke sel tahanan," kata Nora Alexandra di Instagram pada Minggu (16/8/2020).
Dia mengaku tidak tega melihat Jerinx SID digiring ke ruang tahanan. Bahkan Nora Alexandra sampai mengajukan diri agar ikut masuk ke sel tahanan guna menemani suaminya itu.
Sayangnya permintaan Nora Alexandra ditolak oleh para penyidik.
Baca Juga: 5 Hari Jerinx SID Dibui, Nora Alexandra Akui Kangen
"Tidak rela melihatmu sendiri, sampai aku bertanya kepada Ibu Penyidik saat kamu di Rumah Sakit untuk melakukan Rapid Test, pertanyaan Nora seperti ini," tutur Nora Alexandra.
“Ibu apakah Nora boleh ikut kedalam sel tahanan? Dan ternyata TIDAK BOLEH," sambungnya lagi.
Nora Alexandra pun meminta maaf kepada Jerinx SID. Hanya saja dia berjanji akan terus setia dan berdiri di sisi suaminya itu.
"Maaf sayang aku hanya bisa merangkul lenganmu dengan erat, dan maaf aku tidak bisa menemani kamu disana, kita tetap satu, hati kita tetap 1, walau raga kita sementara harus dibentengi oleh jeruji besi. Aku lelah tapi aku akan berjuang buatmu," ucap Nora Alexandra.
Seperti diketahui, Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Top Sepekan: Oscar Lawalata Jadi Perempuan, Jerinx Dipenjara
Lelaki asal Bali itu dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke polisi karena dianggap sudah mencemarkan nama baik IDI. Jerinx SID sempat menyebut IDI kacung WHO.
Atas pernyataannya itu, Jerinx SID sendiri membenarkan bahwa memposting itu dalam keadaan sadar sebagai bentuk kritik. Dia pun sudah meminta maaf.
Jerinx SID sendiri dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Dia juga terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.