Atas pernyataannya itu, Jerinx SID sendiri membenarkan bahwa memposting itu dalam keadaan sadar sebagai bentuk kritik. Dia pun sudah meminta maaf.
Jerinx SID sendiri dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Dia juga terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: 5 Hari Jerinx SID Dibui, Nora Alexandra Akui Kangen