5 Hari Jerinx SID Dibui, Nora Alexandra Akui Kangen

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Minggu, 16 Agustus 2020 | 14:45 WIB
5 Hari Jerinx SID Dibui, Nora Alexandra Akui Kangen
Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexander [Instagram/@ncdpapl]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nora Alexandra tengah diselimuti kerinduan terhadap sang suami, Jerinx Superman Is Dead (SID). Drummer SID itu kini tengah ditahan Polda Bali sejak Rabu (12/8/2020) karena dituduh hina Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.

Kerinduan itu dituangkan Nora Alexandra melalui Instagram miliknya. Dia mengunggah foto lawas bersama Jerinx SID.

"Sebenarnya posting foto bersama kamu ini karena aku rindu," tulis Nora Alexander di Instagram, Minggu (16/8/2020).

Dalam kesempatan itu, Nora Alexandra menjelaskan kenapa dirinya tak pernah berbicara ke media tentang penangkapan Jerinx SID.

Baca Juga: Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID

Unggahan Nora Alexandra [Instagram/@ncdpapl]
Unggahan Nora Alexandra [Instagram/@ncdpapl]

Dia takut kasus suaminya semakin blunder di pemberitaan.

"Bukan karena mau minta simpati media, kalau mau minta simpati media, kenapa aku terus menghindar dari awak media? Di depan awak mediapun aku tak pernah menangis dan menunjukan kesedihan, karenan nanti digoreng lagi," ungkapnya.

"Suara sumbang itu tidak tahu mungkin rasanya menjadi Nora! Dan aku tidak minta untuk dikejar media, media memang bertugas untuk mencari berita, bukan aku yang meminta diberitakan. #bebaskanjrxsid," sambungnya lagi.

Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' yang disertai emoji babi.

Baca Juga: Dokter Tirta Komentar Ini Usai Jerinx SID Ditahan Atas Laporan IDI

Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditahan di Polda Bali selama penyelidikan berlangsung.

Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Dia juga terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI