5 Hari Jerinx SID Dibui, Nora Alexandra Akui Kangen

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Minggu, 16 Agustus 2020 | 14:45 WIB
5 Hari Jerinx SID Dibui, Nora Alexandra Akui Kangen
Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexander [Instagram/@ncdpapl]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditahan di Polda Bali selama penyelidikan berlangsung.

Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Dia juga terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga: Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI