Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terakhir, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga dua pekan.
Kepada Suara.com, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, mengatakan tahap pemeriksaan saksi sudah selesai. Karenanya, sidang dua pekan mendatang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang selanjutnya pembacaan tuntutan. Mungkin 26 Agustus kali ya, pokoknya hari Rabu," ujar Edwin, Jumat (14/8/2020).
Baca Juga: Unggah Video Perayaan Ulang Tahun Kekasih, Lucinta Luna Sudah Bebas?
Lucinta Luna didakwa JPU memiliki 2 ekstasi dan 7 riklona. Dalam dakwaan, polisi disebut menemukan barang bukti riklona tersebut di tas milik Lucinta Luna.
Sementara, pil ekstasi berada di tong sampah di dalam apartemen Lucinta.
Namun Lucinta Luna membantah soal kepemilikan ekstasi tersebut. Sanggahannya disampaikan kepada majelis hakim di dalam persidangan sebelumnya.
"Itu bukan punya saya yang mulia. Saya tidak tahu itu punya siapa," kata Lucinta.
Lucinta juga menyatakan terpaksa berbohong dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alasannya, dia takut ketika diperiksa.
Baca Juga: Disidang, Lucinta Luna Berkelit Tak Akui Miliki Pil Ekstasi
"Saat itu saya ketakutan. Akhirnya saya akui itu milik saya," katanya.
Di Berita Acara Pemeriksaan polisi dan dakwaan JPU, Lucinta Luna mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seseorang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Namun pil yang sempat dicicipinya itu dibuang ke tong sampah, karena rasanya tidak enak.
Lucinta Luna ditangkap di apartemennya pada 11 Februari 2020. Dari tiga orang yang diamankan waktu itu, cuma Lucinta yang ditetapkan jadi tersangka.