Suara.com - Lucinta Luna membuat warganet mempertanyakan kebebasannya. Hal itu terjadi usai ia mengunggah video perayaan ulang tahun kekasihnya, Abash, di Instagram pribadinya kemarin.
Menanggapi hal tersebut, pihak kejaksaan negeri Jakarta Barat menegaskan, Lucinta Luna saat ini masih di dalam rumah tahanan Pondok Bambu. Terlebih, tak mungkin membiarkan Lucinta bebas karena perkara hukum belum selesai.
"Yang pasti dia masih di dalam rutan. Saya nggak bisa mastiin (yang unggah bukan LL), tapi setahu saya di dalam nggak boleh pegang handphone, mungkin adminnya," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar kepada Suara.com, Jumat (14/8/2020).
Edwin menegaskan bahwa hingga saat ini pemain film Bridezilla itu masih di dalam rutan. Ia juga masih menjalani persidangan soal kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Misteri Ekstasi di Tong Sampah Lucinta Luna, Pengacara Bahas Bungkus Mi
"Setahu kami dia (Lucinta) di dalam. Karena kemarin sidang juga kan online, nggak mungkin di luar," tegasnya.
Kekinian, unggahan tersebut sudah diedit dengan diberi keterangan bahwa itu video lawas dengan menyantumkan tanggal 13.8.2019. Diduga, video tersebut diunggah oleh admin.
Diketahui, Lucinta Luna mendekam di tahanan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia didakwa karena memiliki 2 ekstasi dan 7 riklona.
Saat ini, persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat setiap hari rabu. Rencananya, sidang tuntutan akan digelar 2 minggu lagi.
Baca Juga: Alasan Rivelino Wardhana Cabut Laporan Lucinta Luna