Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan buka suara alasan Tio Pakusadewo dikembalikan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, bukan tempat rehabilitasi.
Keputusan tersebut berdasar pertimbangan kasus narkotika yang pernah menimpa aktor 56 tahun itu.
"Jadi ada beberapa pertimbangan mengapa tidak juga direhab di luar assesment-nya. Pertimbangan tersebut mungkin pertimbangan yuridis," jelas Kasi Intel Andhi Ardhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Kamis (13/8/2020).
Pihak kejaksaan membenarkan hasil assesement telah keluar dan menerangkan Tio Pakusadewo butuh perawatan. Akan tetapi, ada beberapa pertimbangan lain.
Baca Juga: Cuma 15 Menit di Kejari, Tio Pakusadewo Bungkam dan Tengah Sakit
"Bisa jadi keluar assesment tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di rutan," jelasnya.
Andhi Ardhana menegaskan bahwa untuk saat ini, pertimbangan besarnya adalah Tio Pakusadewo tetap menjalani proses hukum dari tahanan, bukan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Hal itu ditimbang dari sikap Tio Pakusadewo yang berulang melakukan kesalahan, memiliki, menyimpan, dan memakai narkotika.
"Kemudian dari hasil penelaahan perkara kan yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana narkotika sebelumnya," ujar Andhi Ardhana.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhana sudah menerima pelimpahan berkas Tio Pakusadewo dari penyidik Polda Metro Jaya. Sebabnya, dalam beberapa hari ke depan, berkas perkara itu siap dibawa ke meja hijau.
Baca Juga: Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tio Pakusadewo Kembali Jadi Tahanan Polda
"Dalam waktu dekat ini akan menyerahkan berkas ke PN Jaksel agar secepat mungkin di lakukan sidang. JPU memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan berkas ke PN Jaksel," pungkasnya.