Suara.com - Terus menyelidiki kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terlapor musisi Anji dan Hadi Pranoto, polisi segera memeriksa saksi ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saksi ahli tersebut antara lain perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementrian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
"Kita undang minggu depan untuk hadir," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).
Sementara, Hadi yang dijadwalkan diperiksa pada hari ini mangkir dengan alasan sakit. Lelaki yang mengaku pakar mikrobiologi itu sampai dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Kasus Penyebaran Informasi Hoax, Anji Segera Jalani Pemeriksaan Ke-2
"Kita tunggu saja minggu depan mudah-mudahan sambil menunggu HP (Hadi Pranoto) sembuh kita melakukan panggil kedua. Kita juga akan memeriksa beberapa saksi dari kasus perkara yang ada," ujar Yusri.
Terpisah, kuasa hukum Hadi, Angga Busra Lesmana, mengatakan kliennya itu sekarang tengah dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.
"Iya benar sakit. Sekarang saya masih bersama beliau," kata Angga kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (13/8/2020)
Tapi, Angga tak menjelaskan kliennya itu sakit apa. Yang jelas kata dia, Hadi sudah jalani rapid test Covid-19 dan hasilnya negatif.
"Biar beliau istirahat dulu agar kembali pulih. Doakan ya semoga cepat sembuh," ujar dia.
Baca Juga: Jatuh Sakit, Hadi Pranoto Akan Segera Dipanggil Penyidik Jika Sudah Sehat
Hadi Pranoto dan musisi Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Keduanya dituduh menyebar hoaks dalam video di saluran Youtube milik Anji, Dunia Manji.
Menurut Muannas, informasi yang disampaikan Hadi cukup meresahkan masyarakat. Sebab, klaim Hadi telah menemukan obat Covid-19 ditentang banyak pihak, termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hadi dan Anji dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Anji sendiri telah jalani pemeriksaan pada Senin (10/8/2020). Dia diperiksa selama 10 jam dengan 45 pertanyaan.