Kasus Anji dan Hadi Pranoto, Polisi Segera Panggil IDI dan Kemenristek

Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:30 WIB
Kasus Anji dan Hadi Pranoto, Polisi Segera Panggil IDI dan Kemenristek
Penyanyi Anji [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Muannas, informasi yang disampaikan Hadi cukup meresahkan masyarakat. Sebab, klaim Hadi telah menemukan obat Covid-19 ditentang banyak pihak, termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hadi Pranoto menunjukan ramuan herbal racikannya untuk pengobatan Covid-19. [Istimewa]
Hadi Pranoto menunjukan ramuan herbal racikannya untuk pengobatan Covid-19. [Istimewa]

Hadi dan Anji dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Anji sendiri telah jalani pemeriksaan pada Senin (10/8/2020). Dia diperiksa selama 10 jam dengan 45 pertanyaan.

Baca Juga: Kasus Penyebaran Informasi Hoax, Anji Segera Jalani Pemeriksaan Ke-2

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI