Suara.com - Polisi akan melakukan pemanggilan kedua untuk musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji, dalam kasus tuduhan penyebaran berita bohong.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Iya benar, ada pemanggilan lagi (untuk Anji)," kata Yusri Yunus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/8/2020).
Meski begitu, Yusri Yunus belum dapat memastikan kapan Anji akan diperiksa kembali.
Baca Juga: Jatuh Sakit, Hadi Pranoto Akan Segera Dipanggil Penyidik Jika Sudah Sehat
"Nanti kita lihat yah, kita sambil berjalan dulu nggak bisa langsung. Itu semua kemungkinan ada pemeriksaan tambahan lagi kepada saudara Anji sebagai pemilik akun Dunia Manji. Nanti kita tunggu sama-sama," ujar Yusri Yunus.
Sebelumnya pada, Selasa (11/8/2020). Anji telah memenuhi panggilan pertama di Polda Metro Jaya. Kala itu, selama 10 jam dia mengaku dicecar 45 pertanyaan dari pihak penyidik.
"Ada sekitar 45 pertanyaan, tapi satu pertanyaan butirnya dari A sampe E. Saya pegel sih, belum makan malam dan temen-temen media juga belum makan," kata Anji
Anji mengatakan, pertanyaan dari penyidik dimulai dari tentang identitasnya hingga kronologi dia mewawancarai Hadi Pranoto soal obat Covid-19 yang kemudian disoal. Dia mengaku lancar menjawab semua pertanyaan itu.
"Intinya pertanyaan materi pokok perkara," ujar Anji.
Baca Juga: Klaim Temukan Obat Covid-19 ke Anji, Hadi Pranoto Kini Dirawat di RS
Sementara itu, Hadi Pranoto sendiri seharusnya menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya sebagai terlapor. Namun, lelaki yang mengaku menemukan ramuan untuk Covid-19 tak bisa hadir dengan alasan sakit.
Hadi Pranoto dan musisi Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Keduanya dituduh menyebar hoaks dalam video di saluran Youtube milik Anji, Dunia Manji.
Menurut Muannas, informasi yang disampaikan Hadi cukup meresahkan masyarakat. Sebab, klaim Hadi telah menemukan obat Covid-19 ditentang banyak pihak, termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hadi dan Anji dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.