"Tapi beberapa hari ke depan kami akan menindaklanjuti dan membuat permohonan pada kejaksaan berdasarkan assesment yang telah dikeluarkan," jelasnya menambahkan.
Seperti diketahui Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong.
Sebelumnya Tio Pakusadewo juga pernah ditangkap Desember 2017. Bintang film The Raid 2: Berandal ini ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Berjalan Pincang, Tio Pakusadewo Datangi Kejari Jakarta Selatan