Suara.com - Berkas perkara narkoba aktor Tio Pakusadewo telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (13/8/2020). Sekira 15 menit usai pemeriksaan berkas dan tersangka, Tio kembali ke tahanan Polda Metro Jaya.
"Tadi sudah dilakukan tahap dua dari perkara om Tio. Alhamdulillah semua berjalan lancar. Om Tio juga dikembalikan ke Polda. Masih tetap ditahan di rutan Polda," ujar kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy di Kejari Jakarta Selatan, Jagakarsa, Kamis (13/8/2020).
Alasannya, pihak kejaksaan tidak mau mengambil resiko di masa pandemi corona seperti ini. Oleh karenanya, Tio Pakusadewo dikembalikan ke sel asalnya.
"Kenapa dibawa ke Polda karena situasi saat ini kan lagi musim pandemi covid, jadi kejaksaan melakukan penahanan sementara di polda," jelasnya.
Baca Juga: Berjalan Pincang, Tio Pakusadewo Datangi Kejari Jakarta Selatan
Kendati demikian, pihak kuasa hukum akan melakukan upaya pemindahan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur beberapa hari ke depan. Hal itu berdasarkan hasil asessment dan rekomendasi dari BNN agar Tio Pakusadewo menjalani perawatan.
"Tapi beberapa hari ke depan kami akan menindaklanjuti dan membuat permohonan pada kejaksaan berdasarkan assesment yang telah dikeluarkan," kata menambahkan.
Sementara itu, pihak kejaksaan membenarkan menitipkan Tio Pakusadewo sementara di rutan Polda Metro Jaya. Mereka pun menjelaskan pertimbangan aktor 56 tahun ini ditahan, bukan menjalani rehabilitasi di RSKO.
"Yang bersangkutan ditahan tapi dititipkan di Polda. Jadi ada beberapa pertimbangan mengapa tidak juga direhab di luar assesmentnya. Pertimbangan tersebut mungkin pertimbangan yuridis, bisa jadi keluar assesment tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Kasi Intel Andhi Ardhani di lokasi yang sama.
"Kemudian dari hasil penelaahan perkara kan yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana narkotika sebelumnya," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Aktor DS Karena Kasus Narkoba
Sebelumnya, Tio Pakusadewo melalui kuasa hukum telah mengajukan assesment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.