Batal Diperiksa, Hadi Pranoto Sakit Apa?

Kamis, 13 Agustus 2020 | 12:10 WIB
Batal Diperiksa, Hadi Pranoto Sakit Apa?
Penyanyi Anji bersama Prof Hadi Pranoto [Insagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hadi Pranoto batal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (13/8/2020) terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Hadi tak bisa hadir karena lagi kurang enak badan.

"Saudara Hadi Pranoto tidak bisa hadir dengan alasan sakit," kata Yusri dihubungi hari ini.

Hadi sakit apa, tak diketahui secara pasti. Yusri juga belum tahu kapan lelaki yang mengklaim sebagai pakar mikrobiologi itu sudah bisa diperiksa.

Baca Juga: Ngaku Sakit ke Polisi, Hadi Pranoto Batal Diperiksa Hari Ini

Penyanyi Anji menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2020) terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Anji dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alidid terakit video Hadi Pranoto soal ramuan Covid-19, yang diunggah di channel YouTube Anji Manji, milik Anji. [Evi Ariska/Suara.com]
Penyanyi Anji menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2020) terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Anji dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alidid terakit video Hadi Pranoto soal ramuan Covid-19, yang diunggah di channel YouTube Anji Manji, milik Anji. [Evi Ariska/Suara.com]

"Belum bisa ditentukan kapan bisa (menghadiri pemeriksaan), menunggu pemeriksaan dokter," ujar Yusri.

Hadi Pranoto dan musisi Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Keduanya dituduh menyebar hoaks dalam video di saluran Youtube milik Anji, Dunia Manji.

Menurut Muannas, informasi yang disampaikan Hadi cukup meresahkan masyarakat. Sebab, klaim Hadi telah menemukan obat Covid-19 ditentang banyak pihak, termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hadi dan Anji dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Sindir Obat Herbal Covid-19, Ketua BPOM: Hadi Bisa Dituntut Secara Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI