Viral, Video Keadaan Jerinx SID saat di Penjara

Kamis, 13 Agustus 2020 | 08:30 WIB
Viral, Video Keadaan Jerinx SID saat di Penjara
Penampakan Jerinx SID di ruang tahanan Polda Bali [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Jerinx SID diamankan Polda Bali sejak Rabu (12/8/2020) atas kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ia menjadi tersangka dan dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap IDI dengan menyebut mereka kacung WHO.

Keberadaan Jerinx SID saat berada di Polda Bali langsung viral di media sosial. Tersebar video saat suami Nora Alexandra ini berada di depan sel penjara.

Lelaki bernama lengkap I Gede Ari Astina itu tampak berinteraksi dengan tahanan lainnya. Semetara di sampingnya, ia didampingi dua polisi yang tengah memeriksa tas dan satu lainnya sibuk mengabadikan sosok Jerinx SID.

Baca Juga: Dipenjara, Nora Alexandra Bangga Jerinx SID Negatif COVID-19

Penampakan Jerinx SID saat digiring ke penjara [Instagram]
Penampakan Jerinx SID saat digiring ke penjara [Instagram]

Selain itu terlihat juga penampilan Jerinx SID saat digiring ke penjara. Ia hanya mengenakan kaos hitam serta celana pendek, sambil tangannya terikat.

Video serta foto yang diunggah akun @pembasmii.kehaluan.reall itu mendapat respons pro kontra. Ada yang membela, tak sedikit pula mencibir sosok drummer Superman Is Dead ini.

“Kasihan, karena dia sebenarnya orang baik dan membela rakyat kecil. Sayang aja, ngomongnya terlalu frontal,” tulis akun @me_giegie.

“Yang korupsi triliunan aja nggak diborgol begini,” sambung @gitapebiyana.

"Orang ini kalau belom ditangkap selalu merasa dirinya benar. Ketika ditangkap minta maaf. Kalo merasa benar, ngapain bilang maaf? Malu sama tato kalo gak punya pendirian mah," kata @busur_sikhandini.

Baca Juga: Sempat Berseteru, Dokter Tirta Ikut Sedih Jerinx SID Dipenjara

“Ini karma sekaligus azab karena mulutnya nggak pernah dijaga. Anggap aja ini balasan dari semua yang dia perbuat,” ujar @blink_fourever.

Atas kasusnya dengan IDI, Jerinx dijerat pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Dia terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Seperti diketahui, IDI melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali usai merasa nama baiknya dicemarkan. Drummer SID itu menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Dalam pernyataannya, Jerinx SID membenarkan melontarkan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI