Jerinx SID Ditahan hingga Dik Doank Digugat

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2020 | 22:33 WIB
Jerinx SID Ditahan hingga Dik Doank Digugat
Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Jerinx SID resmi ditahan oleh Polda Bali terkait kasus ujaran kebencian atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Penahanan dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar dari Jerinx ini jadi salah satu berita pilihan Entertainment Suara.com pada Rabu (12/8/2020). Lainnya ada berita tentang vonis Roy Kiyoshi, Irwansyah siap laporkan Medina Zein, hingga Dik Doank digugat.

Mau tahu lebih lengkap dari berita-berita tersebut? Simak berikut ini:

1. Jadi Tersangka, Jerinx SID Resmi Ditahan Atas Kasus IDI Kacung WHO

Baca Juga: Karen Pooroe Berziarah ke Makam Anaknya yang Tewas Jatuh dari Lantai 6

Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]
Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]

Musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) langsung ditahan usai statusnya naik menjadi tersangka. Polda Bali langsung menetapkan Jerinx sebagai tersangka terkait postingan 'IDI Kacung WHO'.

"Sudah sudah langsung ditahan hari ini," kata kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada Suara.com, Rabu (12/8/2020).

Baca selengkapnya

2. Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi Terkait Narkoba

Presenter Roy Kiyoshi saat mengikuti sidang tuntutan dirinya yang digelar secara virtual dari RSKO Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Presenter Roy Kiyoshi saat mengikuti sidang tuntutan dirinya yang digelar secara virtual dari RSKO Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

Roy Kiyoshi divonis lima bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Rawat Ibu yang Idap Stroke, Teguh Vagetoz Ingin Raih Surga

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama lima bulan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI