Suara.com - Kuasa hukum Roy Kiyoshi, Edi Suryono, menyambut baik vonis 5 bulan rehabilitasi dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta untuk kliennya. Menurut dia, Roy tak sampai dua bulan jalani sisa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.
"Kalau sekarang sisanya sampai satu bulan," kata Edi Suryono ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Edi merasa senang atas vonis tersebut. Di luar ekspetasi, dia sebelumnya minta Roy jalani rehabilitasi jalan.
"Kita kan mintanya rehab rawat jalan tapi ternyata hakim berpendapat lain. Ya alhamdulilah tidak apa-apa itu udah putusan hakim," kata Edi.
Baca Juga: Roy Kiyoshi Terima Divonis 5 Bulan Rehabilitasi
Edi menegaskan usai menjalani rehabilitasi di RSKO, Roy dipastikan bebas dari hukumannya tersebut. Dia juga memberikan kabar kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah sudah sehat, di layar kelihatan kan tadi," katanya.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 6 Mei 2020. Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 pil psikotropika.
Berdasarkan tes urine, Roy positif obat tersebut. Kepada polisi, Lelaki 33 tahun itu mengaku membeli psikotropika itu secara online tanpa resep dokter.
Baca Juga: Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi Terkait Narkoba