Bikin Haru, Istri Bilang Begini Usai Jerinx SID Dipenjara

Sumarni Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2020 | 18:43 WIB
Bikin Haru, Istri Bilang Begini Usai Jerinx SID Dipenjara
Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexander [Instagram/@ncdpapl]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus Jerinx SID

Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik. Pasalnya, suami Nora Alexandra ini mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' yang disertai emoji babi.

Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga telah meminta maaf.

Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditahan di Polda Bali selama penyelidikan berlangsung.

Baca Juga: Begini Penampakan Jerinx SID Sebelum Dijebloskan ke Sel Tahanan

Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Dia juga terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI