Suara.com - Presenter Roy Kiyoshi tak keberatan dengan vonis lima bulan rehabilitasi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Diterima yang mulia, saya terima yang mulia," ujar Roy Kiyoshi dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Vonis dari majelis hakim memerintahkan Roy jalani sisa hukuman pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta. Bila dihitung dari waktu penangkapan pada Mei lalu, Roy hanya bakal direhab lagi sekitar dua bulan.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 6 Mei 2020. Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 pil psikotropika.
Baca Juga: Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi Terkait Narkoba
Lelaki 33 tahun ini mengaku membeli psikotropika itu secara online tanpa resep dokter.
Dari hasil pemeriksaan urine, Roy positif menggunakan obat psikotropika jenis benzodizaepine.
Roy kemudian ditempatkan di RSKO Cibubur berdasarkan hasil assessment atau penilaian.
Baca Juga: Kepada Hakim, Roy Kiyoshi Mengaku Anak Berkebutuhan Khusus