Suara.com - Penampakan Jerinx Superman Is Dead (SID) sesaat sebelum dijebloskan ke penjara terungkap. Kini, dia memang resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik oleh Polda Bali.
Dari foto yang beredar, Jerinx SID tampak berswafoto dengan petugas kepolisian dan para tahanan lainnya yang tersenyum sumringah di belakangnya. Membelakangi sel, Jerinx tampak ingin menunjukkan kegagahannya memakai rompi oranye.
Hal itu terlihat dari wajahnya yang tak tampak takut. Menegapkan tubuhnya, ia juga mengepalkan kedua tangannya di samping sisi tubuhnya.
Para tahanan pun tampak girang di foto. Mereka tampak antusias menyambut kedatangan Jerinx yang populer sebagai drummer SID.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Jerinx SID Terancam 6 Tahun Penjara
Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Dia terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik. Pasalnya, suami Nora Alexandra ini mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' yang disertai emoji babi.
Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga telah meminta maaf.
Baca Juga: Jerinx SID Ditahan, Akun Instagramnya Tak Disita Polisi