Kasus Penggelapan Rp 1,9 M Disetop, Medina Zein Tambah Pengacara

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:09 WIB
Kasus Penggelapan Rp 1,9 M Disetop, Medina Zein Tambah Pengacara
Pengusaha Medina Zein menjawab pertanyaan awak media saat menggelar jumpa pers terkait kasus penggelapan dana dengan Irwansyah di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram dan pengusaha Medina Zein menambah satu orang pengacara setelah kasus penggelapan yang dilaporkannya terhadap Irwansyah dihentikan Polrestabes Bandung.

Pengacara yang baru bergabung adalah Razman Arif Nasution. Sehingga sekarang, Medina didampingi oleh kuasa hukum.

"Pertama sekali saya Razman Arif Nasution dan sahabat saya Machi Ahmad (pengacara pertama) kita combine untuk membantu klien kami saudara Medina Zein," kata Razman saat membuka jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Lebih lanjut Razman mengatakan akan membantu Medina menyelesaikan masalah yang tengah dihadapi. Dia menegaskan, kliennya hanya minta Irwansyah transparan dalam urusan aliran dana di perusahaan mereka.

Baca Juga: Medina Zein Beberkan Kejanggalan Penghentian Kasus Irwansyah

Pengusaha Medina Zein saat menggelar jumpa pers  terkait kasus penggelapan dana dengan Irwansyah di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengusaha Medina Zein saat menggelar jumpa pers terkait kasus penggelapan dana dengan Irwansyah di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Posisi Medina Zein adalah sebagai seorang warga negara pemegang saham yang meminta transparansi keuangan di perusahaan," ujar dia.

Namun, belum jelas apa langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh setelah polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Suami Medina, Lukman Azhari mengaku akan lebih dulu mengkaji keputusan Polrestabes Bandung.

"Setelah kami kaji bersama tim baru kami informasikan. Kami tak bisa buka di sini. Kan ini bagian dari strategi juga dan lain-lain," ujarnya.

Sebelumnya Irwansyah dilaporkan Medina Zein menggelapkan dana senilai Rp 1,9 miliar dari perusahaan mereka. Namun, kasus itu dihentikan karena polisi menilai tak ada unsur pidana.

Baca Juga: Medina Zein Tak Akan Mundur Meski Kasusnya Dihentikan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI