Resmi Ditahan, Jerinx SID Terancam 6 Tahun Penjara

SumarniYuliani Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Resmi Ditahan, Jerinx SID Terancam 6 Tahun Penjara
Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan Jerinx Superman Is Dead (SID) menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Drummer SID ini pun langsung ditahan di Polda Bali.

Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengungkap bahwa Jerinx SID terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Kombes Syamsi saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Unggahan Jerinx SID pada tanggal 13 dan 15 2020 Juli dinilai melanggar UU ITE dan dijadikan sebagai alat bukti. Atas pertimbangan tersebut, Jerinx SID ditahan.

Baca Juga: Jerinx SID Ditahan, Akun Instagramnya Tak Disita Polisi

Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]
Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]

"Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya 2 alat bukti," ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan untuk Jerinx, yakni, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam akun Instagramnya @jrxsid, dia menyebut 'IDI Kacung WHO' dengan emoji babi.

Pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Suami Nora Alexandra itu juga telah meminta maaf atas hal tersebut.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Jerinx SID Bersikap Kooperatif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI