Suara.com - Musisi Jerinx SID resmi ditahan oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020) siang. Penahanannya terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
"Siang ini tadi sekira pukul 13.00-14.00 WIB (ditahan)," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho kepada Suara.com, Rabu (12/8/2020).
Sebelum ditahan, Polda Bali lebih dulu menetapkan Jerinx jadi tersangka di hari yang sama. Apa alasan polisi langsung menahannya, belum diketahui pasti.
Lebih lanjut kata Yuliar, Jerinx kooperatif ketika diperiksa hingga ditahan siang tadi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Jerinx SID Resmi Ditahan Atas Kasus IDI Kacung WHO
Sebelumnya, IDI Bali melaporkan drummer Superman Is Dead itu ke Polda Bali. Dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx terkait unggahanya menyebut IDI kacung WHO.
"Iya betul ada dilaporkan. Yang melaporkan dari ketua IDI," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020).
"Jadi dasar laporan itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jerinx di media sosial di akun instagramnya ya," katanya lagi.
Jerinx SID sendiri telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga telah meminta maaf atas hal tersebut.
Baca Juga: Bagi Nasi Bungkus Dituding Pencitraan, Nora Alexandra Didukung Rina Nose