Kandank Jurang Doank Rumah Dik Doank Digugat ke PN Tangerang

Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:33 WIB
Kandank Jurang Doank Rumah Dik Doank Digugat ke PN Tangerang
Dik Doank [Instagram/@dd_dikdoank]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lama tak terdengar kabar, presenter Dik Doank tiba-tiba saja membawa kabar kurang menyenangkan. Ia digugat seorang bernama Madi Kenin atas rumah yang ditempatinya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Rumah yang juga dijadikan tempat edukasi bernama Kandank Jurang Doank ini disebut adalah hak atas ahli waris Madi Kenin. Ia pun memperkarakan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Dik Doank telah digugat ahli waris Madi Kenin. Gugatannya yakni melawan hukum yang diajukan kepada Dik Doank," ujar Deddy Junaedi Syamsudin, pengacara Dik Doank dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).

Mengingat sang ahli waris memiliki hak atas rumah yang ditempati Dik Doank. Ia pun memperjuangkannya.

Baca Juga: Irwansyah Masih Bingung Dituduh Medina Zein Gelapkan Duit Rp 1,9 Miliar

Sementara itu pihak Dik Doank yang diwakili pengacaranya masih mengikuti alur hukum yang telah didaftarkan dengan nomor perkara 644 ini.

"Mereka telah mengajukan gugatan perdata dengan sidang perdana yang digelar hari ini," kata Deddy.

Mengenai agenda sidang, pengacara dari pria bernama lengkap Raden Rizki Mulyawan Kertanegara Hayang Denada Kusuma ini menuturkan kedua belah pihak baru menjalani pemeriksaan.

"Saya selaku pengacara Dik Doank hari ini mendampingi sidang. Agendanya pemeriksaan kepada para pihak penggugat (Madi Kenin) dan tergugat satu (Dik Doank)," ujarnya.

Saat keterangan ini diberikan, kuasa hukum Dik Doank mengatakan sidang perdana belum dimulai.

Baca Juga: Pihak Medina Zein Ungkap Kejanggalan Penghentian Kasus Irwansyah

Sehingga ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut perihal detail dari kasus artis 51 tahun ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI