Suara.com - Presenter Vicky Prasetyo meluapkan isi hatinya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2020).
Di situ, dia merasa telah diperlakukan tidak adil usai aksinya melakukan penggerebekan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga pada 19 November 2018 malah berakhir ke meja hijau.
"Saya sebagai seorang suami yang sah saat itu melakukan kejadian (penggerebekan), tapi saya malah dilaporkan," kata Vicky Prasetyo.
Padahal, Vicky Prasetyo tengah berupaya menyelamatkan rumah tangganya. Apalagi, Angel Lelga yang kala itu masih berstatus istri sahnya kedapatan berduaan dengan Fiki Alman.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Vicky Prasetyo Siapkan 10 Saksi
"Saya melakukan aksi itu (penggerebekan) karena saya melihat sendiri istri saya (Angel Lelga) berada didalam kamar bersama seorang lelaki (Fiki alman) pada waktu yang tidak wajar," jelas Vicky Prasetyo.
"Saya sebagai seorang suami saat itu hanya ingin mempertahankan dan membela harkat martabat saya atas pernikahan saya dengan Angel," sambungnya lagi.
Dengan keterangan tersebut, Vicky Prasetyo berharap Majelis Hakim bisa meringankan hukumannya.
"Semoga dengan penjelasan saya ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Vicky Prasetyo.
Selanjutnya, Majelis Hakim pun menanggapi ucapan Vicky Prasetyo. Dia meminta Vicky Prasetyo berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya mengenai itu.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Sidang Dilanjutkan
"Itu saja? Baik. Karena ke depan akan dilangsungkan sidang pembuktian, terdakwa bisa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya agar bisa dibuktikan," tutur Hakim Ketua.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo sempat melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.
Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Dia menuding Vicky Prasetyo telah mencemarkan nama baiknya.
Dia dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Vicky Prasetyo saat ini berstatus sebagai terdakwa atas kasus tersebut dan ditahan di Rutan Salemba. Pada sidang sebelumnya, Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.