Seperti diketahui, Vicky Prasetyo sempat melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.
Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Dia menuding Vicky Prasetyo telah mencemarkan nama baiknya.
Dia dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Vicky Prasetyo saat ini berstatus sebagai terdakwa atas kasus tersebut dan ditahan di Rutan Salemba. Pada sidang sebelumnya, Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Vicky Prasetyo Siapkan 10 Saksi