Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Vicky Prasetyo Siapkan 10 Saksi

SumarniHerwanto Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:47 WIB
Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Vicky Prasetyo Siapkan 10 Saksi
Prosesi sidang perdana Presenter Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Vicky Prastyo dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Menanggapi itu, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky prasetyo buka suara.

"Kami menerima terkait apa yang sudah ditetapkan oleh majelis tentunya, fase selanjutnya adalah kami fokus pada pembelaan klien kami," kata Ramdan Alamsyah seusai sidang.

Agenda berikutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan para saksi.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Sidang Dilanjutkan

Awak media mengambil gambar saat sidang Presenter Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Awak media mengambil gambar saat sidang Presenter Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tidak mau kalah, Ramdan Alamsyah juga mengatakan sudah menyiapkan 10 saksi untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.

"Kami juga sudah melakukan list terhadap dakwaan jaksaan dan juga pemeriksaan dipihak kepolisian yang kurang lebih ada sepuluh saksi yang mungkin akan di hadirkan pada sidang-sidang selanjutnya," ungkap Ramdan Almasyah.

"Tentunya juga pada tahapan nanti kami juga akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan tentunya terkait perkara ini," sambungnya lagi.

Yang pasti, dia optimistis bahwa Vicky Prasetyo tidak bersalah atas kasus ini.

"Kami meyakini bahwa klien kami pada posisi melakukan pembelaan terhadap harkat dan martabat dirinya sebagai seorang suami," katanya.

Baca Juga: Nafkahi Keenam Anak Vicky Prasetyo, Ini Curhatan Sang Adik

"Dan itu dilindungi oleh undang-undang pernikahan dan tentunya juga dilindungi oleh norma-norma serta adat istiadat yang berlaku di Indonesia," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI