Suara.com - Pihak Medina Zein menilai ada sejumlah kejanggalan terkait penghentian kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 miliar dengan terlapor Irwansyah. Yang paling aneh menurut mereka, mengapa kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri.
Padahal menurut Razman Arif, seharusnya Polda Jawa Barat lebih berhak mengusut kasus ini. Apalagi ia menganggap, masalah Medina Zein dan Irwansyah ini bukan suatu perkara besar.
"Kalau di polrestabes laporan polisi maka yang dilihat dan selalu terjadi adalah diambil alih oleh polda di atasnya lagi. Ini artinya Polda Jawa Barat lah yang seharusnya melakukan gelar perkara terhadap kasus ini," kata pengacara Medina Zein, Razman Arif Nasution dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Menurut Razman, tidak pernah terjadi dalam sejarah, suatu laporan di periksa langsung oleh Mabes Polri. Apa lagi perkaranya dinilai bukan kejahatan luar biasa.
Baca Juga: Biar Medina Zein Diseret ke Meja Hijau, Irwansyah Siapkan Matang Laporannya
"Yang aneh menurut kami dan tidak pernah terjadi menurut saya, ini justru langsung loncat ke Mabes Polri. Ada apa? Padahal ini kasus 'hanya' Rp 1,9 miliar. Ini bukan extra ordinari crime, bukan suatu kejahatan yang luar biasa kenapa harus dilakukan gelar perkara di mabes polri," tutur Razman.
"Dan gelar perkara di Mabes Polri pun menurut klien saya yang ikut. Itu seharusnya posisi bukan pada seolah-olah Mabes Polri melihat bahwa kasus ini terlalu cepat dinaikan dari penyelidikan ke penyedikan. Padahal menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung, unsur awalnya sudah memenuhi," ucap Razman.
Razman pun mengimbau kepada pihak Mabes Polri untuk kembali menggelar perkara dengan mendatangkan saksi-saksi ahli dari kedua belah pihak.
"Untuk itu seharusnya bisa digelar sekali lagi agar kita datangkan saksi ahli yang independen. Jadi idealnya kalau fair, Mabes Polri hadirkan saksi ahli dari Irwansyah dengan saksi ahli dari Medina Zein. Kita bedah bersama-sama kelihatan bahwa posisi hukumnya jelas," terang Razman.
Baca Juga: Kasus Irwansyah Dihentikan, Laudya Cynthia Bella Bilang Begini
Seperti diketahui Polrestabes Bandung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penggelapan Rp 1,9 miliar yang dilakukan Irwansyah.
Medina Zein dan Irwansyah diketahui adalah rekan bisnis Bandung Makuta. Medina sebagai Dewan Komisaris PT Bandung Berkah dan Irwansyah sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.
Medina Zein kemudian menuding Irwansyah telah mengalirkan sejumlah uag ke rekening lain.