Hakim Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Sidang Dilanjutkan

Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:59 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Sidang Dilanjutkan
Prosesi sidang perdana Presenter Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Vicky Prasetyo, terdakwa kasus pencemaan nama baik, Rabu (12/8/2020). Hakim minta sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

"Meminta penutut umum untuk meneruskan persidangan ke agenda berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim di persidangan.

Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Tapi belum diketahui siapa saksi pertama yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, tim penasihat hukum Vicky Prasetyo menyampaikan eksepsi. Mereka menilai JPU salah menulis waktu kejadian penggerebekan rumah mantan istri Vicky, Angel Lelga. Selain itu, pihak Vicky juga mmebantah telah menyiarkan kejadian penggerebekan rumah tersebut.

Baca Juga: Nafkahi Keenam Anak Vicky Prasetyo, Ini Curhatan Sang Adik

Tim kuasa hukum Presenter Vicky Prasetyo saat mengikuti sidang eksepsi yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tim kuasa hukum Presenter Vicky Prasetyo saat mengikuti sidang eksepsi yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

Angel Lelga melaporkan Vicky karena tak terima dituduh berzina. Laporan tersebut merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky di rumahnya.

Sebelum melaporkan Vicky, Angel lebih dulu dilaporkan terkait tuduhan perzinaan. Namun, kasus tesebut dihentikan oleh polisi karena dinilai tak cukup bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI