Suara.com - Direktur Utama PT Bandung Berkah Bersama yang menaungi Bandung Makuta, Fitra Olid yang juga diperkarakan bersama Irwansyah, sudah melaporkan balik Medina Zein dan Lukman Azhari ke Polda Metro Jaya.
"Perlu saya jelaskan juga yang melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari di Polda Metro Jaya, setelah SP3 diterbitkan adalah saudara Fitrah, beliau adalah direktur di PT Bandung Makuta," kata kuasa hukum Irwansyah, M Zakir Rasyidin saat menggelar konfrensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Fitra Olid langsung melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari setelah pihaknya menerima surat pemberhentian kasusnya dari Polrestabes Bandung.
"Jadi karena dia merasa bahwa harusnya Medina tidak melaporkan dia karena dia adalah direktur selaku pihak yang mewakilkan perusahaan perseroan atau perusahaan di luar pengadilan atau pun di dalam pengadilan tapi ternyata dilaporkan," ungkapnya.
Baca Juga: Bahas Psikopat, Zaskia Sungkar Dituding Sindir Medina Zein
"Maka setelah di SP3 perkara ini beliau melapor balik," sambungnya lagi.
Alasanya, Fitra Olid merasa dicemarkan nama baiknya. Lantaran sebagai direktur ia harusnya mewakili perusahaan.
"Dia merasa bahwa sebagai direktur telah dicemarkan nama baiknya dengan pelaporan tuduhan dugaan penggelapan," tuturnya.
Sebelumnya, Irwansyah serta Fitra Olid dilaporkan Medina Zein atas tuduhan penggelapan dana Rp senilai 1,9 miliar. Sayangnya kasus itu sudah diberhentikan oleh polisi.
Baca Juga: Kasus Bandung Makuta DIberhentikan Polisi, Irwansyah Sujud Syukur