Suara.com - Aktor Irwansyah sebagai terlapor sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polrestabes Bandung untuk kasus penggelapan Rp 1,9 miliar.
"Per hari Senin saya terima," kata Zakir Rasyidin saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Zakir mengungkapkan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik tak menemukan unsur pidana dalam laporan yang dibuat Medina Zein. Sehingga langkah polisi menghentikan pemeriksaan, dinilainya sudah cukup tepat.
"Ya perkara dihentikan itu kan karena bukan merupakan tindak pidana, jadi perkara mas Irwan dihentikan oleh Polrestabes Bandung ini karena bukan merupakan tindak pidana itu bunyi dalam surat SP3 nya," ujar dia.
Baca Juga: Kasus Bandung Makuta Dihentikan Polisi, Zaskia Sungkar Ledek Medina Zein
Dalam kesempatan ini, Zakir juga meluruskan berita dari beberapa media online yang menulis bahwa penghentian itu cuma sementara.
"Ini penegasan saja bahwa tidak ada penghentian sementara ya dalam KUHAP. Itu perintah penghentian penyidikan bukan perintah penghentian penyidikan sementara tidak ada bahasa itu dalam KUHAP," katanya.
"Di dalam SP3 yang kami terima tidak ada bahasa dihentikan sementara, di situ bahasanya dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana itu bunyinya," ujarnya lagi.
Irwansyah dilaporkan rekan bisnisnya, Medina Zein, atas tuduhan penggelapan dana Rp senilai 1,9 miliar. Suamia Zaskia Sungkar ini dituduh menerima aliran dana dari perusahaan mereka, PT Bandung Berkah Bersama (Bandung Makuta) secara diam-diam.
Baca Juga: Kasus Irwansyah dan Medina Zein Dihentikan Sementara