Suara.com - Kasus penggelapan dana sebesar Rp 1,9 miliar yang dituduhkan Medina Zein kepada Irwansyah dihentikan sementara. Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri.
"Ya sementara ini kami hentikan sih," kata AKBP Galih Indragiri saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Tapi sayangnya, Galih enggan menjelaskan secara detail alasan pemberhentian kasus penggelapan dana sebesar Rp 1,9 miliar itu dan kapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan.
"Ya nanti aja lah," ujar AKBP Galih Indragiri.
Baca Juga: Ada Fakta Baru Kasus Penggelapan Rp 1,9 M dengan Tertuduh Irwansyah
Seperti diketahui, Medina Zein melaporkan Irwansyah dan Fitra Olid ke polisi dengan tuduhan penggelapan dana sebesar Rp 1,9 miliar PT Bandung Berkah Bersama yang menaungi Bandung Makuta.
Sebagai salah satu pemegang saham, Medina Zein mengaku tidak tahu menahu ada aliran duit dari Bandung Makuta ke perusahaan Jannah Corp milik Irwansyah.
Sedangkan Laudya Cynthia Bella sendiri turut diperiksa polisi lantaran berperan sebagai pemilik saham terbesar perusahaan tersebut. Bella sapaannya juga menjadi brand ambassador Bandung Makuta.
Sementara dari informasi yang diperoleh Suara.com, Rabu (12/8/2020) baik Irwansyah maupun Medina Zein masing-masing akan menggelar konfrensi pers di tempat yang berbeda.
Baca Juga: Program Bayi Tabung Zaskia Sungkar Terganggu karena Kasus Penggelapan