"Kami akan panggil manajemen dan memberikan surat peringatan atas pelanggaran ini," kata Bambang Ismadi pada Minggu (9/8/2020).
Selain itu, ia juga ia bakal mengirim surat kepada Satpol PP untuk sanksi lain.
"Kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," imbuh Bambang Ismadi.