Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, Pondok Labu, Jakarta pada 26 Mei 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram.
Ketika ditangkap, Dwi tak melakukan perlawanan. Dia sendiri yang menunjukkan di mana menyimpan ganja tersebut.
Dalam pemeriksaan, Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tak ada kegiatan selama pandemi covid-19.
Dwi Sasono kemudian mendapatkan rekomendasi untuk direhabilitasi berdasarkan hasli assessment atau peniliaian. Meski direhab, kasusnya tetap diproses.
Baca Juga: Sibuk Kerja, Widi Mulia Tak Bisa Dampingi Dwi Sasono Diserahkan Kejaksaan