Suara.com - Penyanyi Ashanty mengaku lega tudahan melakukan wanprestasi terhadap mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi tak terbukti. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Purwekerto pun divonis tanpa.
"Lega banget. Terima kasih ya kuasa hukum ku, semua. Dan alhamdulillah laporan dia juga tidak terbukti ke kita sudah dihentikan. Yang di pengadilan negeri alhamdulillah kita terbukti tidak wanprestasi," kata Ashanty di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
Istri Anang Hermansyah ini mengatakan, dia tak bisa hadir saat sidang di Purwokerto digelar karena pandemi virus corona (Covid-19). Sehingga ketika persidangan ia diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Karena selama di Purwokerto saya kan enggak pernah datang sidang, kebetulan lagi covid kan. Jadi sidangnya pas lagi covid awal-awal di Indonesia lagi tinggi. Jadi enggak bisa datang sidang diwakilkan beliau," ujar Ashanty.
Baca Juga: Dituduh Wanprestasi, Ashanty Laporkan Balik Rekan Bisnis
Perempuan 35 tahun ini sempat merasa khawatir tak bisa hadir dalam sidang di Purworkerto. Namun keadaan tak memungkinkan untuk pergi.
"Saya juga deg-degan sih kalau enggak bisa dateng, karena kan itu daerahnya yang bersangkutan. Kalu beliau kan bisa datang," imbuhnya.
Kekinian ia bersyukur persolan itu sudah selesai dan tak terbukti melakukan wanprestasi.
"Tapi alhamdulillah kalau kita benar sampai mana pun akan benar," tutur Ashanty.
Baca Juga: Masih Dipantau, Ashanty Siap Polisikan Penghina Aurel Hermansyah