Beri Dukungan, Nora Alexandra Janji Tak Tinggalkan Jerinx SID

Sumarni Suara.Com
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 10:02 WIB
Beri Dukungan, Nora Alexandra Janji Tak Tinggalkan Jerinx SID
Jerinx bersama pasangannya, Nora Alexandra. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nora Alexandra memberikan dukungan kepada suaminya, Jerinx. Kini, drummer Superman Is Dead (SID) sedang berurusan dengan hukum.

Dia membagikan potret berdua bareng Jerinx SID di Instagram pada Kamis (6/8/2020). Di situ, mereka tampak tersenyum manis ke hadapan kamera.

"The universe always has your back (alam semesta selalu mendukungmu," tulis Nora Alexandra mengawali captionnya.

Selanjutnya, dia meminta kepada Jerinx SID untuk menghadapi semua persoalan dengan sabar. Nora Alexandra berjanji akan selalu berada di sisi Jerinx SID.

Baca Juga: Hari Ini Diperiksa Polisi, Jerinx Didukung Personel Superman Is Dead

Unggahan Nora Alexandra [Instagram/@ncdpapl]
Unggahan Nora Alexandra [Instagram/@ncdpapl]

"Datang dan hadapi semuanya dengan tenang, aku di sini, jangan takut aku pergi dengan situasi saat ini," kata Nora Alexandra.

Tak cuma itu, dia mengingatkan bahwa bukan dirinya saja yang memberikan dukungan. Tapi keluarga yang lain pun juga.

"Aku tidak sendiri dampingi kamu, ada keluarga yang akan selalu ada buatmu, untuk kita," sambungnya lagi.

Tidak menunggu lama, Jerinx SID pun langsung mengomentari postingan istrinya itu.

"Angel mine," tulis Jerinx SID di kolom komentar.

Baca Juga: Besok Akan Diperiksa, Polisi Minta Jerinx SID Tak Mangkir Lagi

Selain Jerinx SID, unggahan itu juga ramai dikomentari netizen. Mereka memberikan beragam tanggapan soal postingan Nora Alexandra tersebut.

Kasus hukum Jerinx SID

Jerinx SID menjalani pemeriksaan di Polda Bali usai dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Kamis (6/8/2020).

Drummer SID ini dituding sudah mencemarkan nama baik IDI atas pernyataannya di Instagram. Jerinx sempat menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Adapun kalimat yang dimaksudkan yaitu ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes COVID-19’.

Atas kasus ini, Jerinx SID dikenai pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI